Jumat, 01 Juli 2011

Kiat sukses mendapatkan pinjaman

Seorang pemberi pinjaman (kreditur) akan menilai calon peminjam (debitur) yang mengajukan permohonan pinjaman berdasarkan 5C (collaterals, capitals, capacities, caracters dan condition of economics). Meski membutuhkan pinjaman, seorang calon debitur harus bijak dalam menentukan kreditur yang memiliki fleksibelitas berbeda-beda.



Syarat menjadi debitur

Seorang pemberi pinjaman (kreditur) dan terlebih lagi kreditur yang berbentuk lembaga ekonomi dan keuangan mempunyai pertimbangan tertentu dalam memberikan pinjaman kepada kita. Mereka umumnya berpikir dan bertindak layaknya seorang bankir. Mereka memberikan pinjaman setelah menilai persyaratan 5 C yang dimiliki calon debitur, yakni collaterals, capitals, capacities, caracters dan condition of economics.

Seorang calon peminjam (debitur) dikabulkan permohonannya apabila mempunyai jaminan atau agunan (collateral) yang melebihi jumlah pinjaman. Jumlah uang pinjaman yang diberikan tidak akan melebihi 70% dari nilai agunan yang kita miliki. Pada saat uang pinjaman kita dapatkan, kita harus menyerahkan bukti kepemilikan agunan tersebut kepada kreditur. Bila terjadi kemacetan dalam pengembalian utang, agunan tersebut dijadikan kreditur sebagai pembayaran atas utang-utang yang tertunggak atau agunan itu akan dijual kepada pihak ketiga untuk melunasinya.

Kreditur akan memberikan pinjaman kepada calon debitur yang memiliki modal (capital) walaupun hanya sedikit dan bukan kepada mereka yang tidak mempunyai modal sama sekali. Pinjaman yang diberikan kreditur berfungsi sebagai tambahan modal untuk memperlancar kegiatan produktif sehingga kegiatan tersebut semakin efektif dan efisien. Kita harus memiliki sejumlah dana yang dialokasikan secara khusus sebagai modal awal bagi kegiatan produktif tersebut.

Kemampuan (capacities) kita dalam memanfaatkan dan mengembalikan pinjaman akan dinilai kreditur yang akan memberikan pinjaman. Kreditur menilai kemampuan calon debitur dengan menganalisis kelayakan proposal yang kita buat sewaktu mengajukan permohonan. Bila kita mengajukan peminjaman untuk usaha, kemampuan kita juga dinilai dari perjalanan usaha yang telah kita lakukan selama ini berdasarkan laporan keuangan yang kita miliki.

Kreditur juga akan menilai sifat-sifat (caracters) kita dalam mengelola uang, terutama kejujuran, kedisiplinan dan kebiasaan dalam mengatur cash flow. Buku tabungan atau rekening koran yang kita miliki menjadi sumber informasi bagi kreditur dalam menilai sifat-sifat kita dalam mengelola uang.

Hal terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah pertimbangan kreditur terhadap kondisi ekonomi (condition of economic) yang sedang dihadapi. Kondisi ekonomi yang baik menyebabkan kreditur memberi banyak kemudahan dalam memberikan pinjaman. Sebaliknya, kondisi ekonomi yang sedang sulit mengakibatkan para kreditur agak ketat dalam memberikan pinjaman kepada para debitur.

Memilih kreditur yang fleksibel

Untuk meminjam uang, kita harus bijak memilih kreditur yang memberi kemudahan dalam penyelesaian pinjaman, yakni kreditur yang fleksibel. Memilih kreditur yang fleksibel memudahkan kita dalam melakukan negosiasi untuk mengubah besarnya angsuran utang, mengubah jangka waktu pembayaran tanpa dikenai denda/bunga, dan sebagainya.

Kreditur yang fleksibel, secara berturut-turut dari kreditur yang sangat fleksibel sampai dengan kreditur yang tidak fleksibel adalah : (1) suami/istri, (2) orang tua (3) mertua, (4) saudara, (5) sahabat, (6) teman, (7) perusahaan/kantor, (8) koperasi, (9) pegadaian, (10) bank besar, (11) bank kecil, (12) leasing/leaseback dan terakhir nomor (13) barulah boleh ke rentenir.

Meminjam uang kepada pasangan kita, suami atau isteri kita akan memberikan kemudahan dalam penyelesaian pinjaman, demikian pula meminjam kepada orang tua kita, mertua, saudara, sahabat atau teman. Meminjam kepada perusahaan atau kantor tempat kita kerja juga termasuk pilihan kreditur yang fleksibel disamping tentunya tidak dikenai biaya administrasi, bunga atau denda apabila terlambat melunasinya.

Disamping kreditur-kreditur yang sangat fleksibel tersebut, kita juga dapat memanfaatkan lembaga ekonomi dan keuangan sebagai sumber dana pinjaman. Untuk lembaga yang relatif fleksibel dengan biaya administrasi yang ringan dan bunga yang relatif menguntungkan kita adalah koperasi, kemudian disusul lembaga-lembaga lain yang lebih tidak fleksibel seperti pegadaian, bank besar, bank kecil, leasing atau leasback. Kemudian sebagai alternatif terakhir yang juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pinjaman (walaupun sangat tidak disarankan) adalah meminjam uang kepada rentenir sebagai modal yang akan diolah untuk memperbesar aset kita.

Memprioritaskan pembayaran utang jatuh tempo

Setelah mendapat pinjaman dari kreditur dan pinjaman tersebut sudah jatuh tempo untuk membayar angsuran, kita harus segera melunasi angsuran pinjaman kita. Membayar utang yang sudah jatuh tempo tidak dapat ditunda karena akan mengurangi kepercayaan kreditur kepada kita.

Membayar utang yang sudah jatuh tempo kepada lembaga ekonomi dan keuangan seperti bank, leasing, atau leasback tidak dapat ditunda karena akan menambah beban pinjaman. Penundaan pembayaran angsuran pinjaman akan menambah besar angsuran karena adanya denda keterlambatan. Penundaan yang sering terjadi bisa dijadikan alasan oleh pihak kreditur untuk melakukan penyitaan barang yang dibeli dengan uang pinjaman tersebut sehingga menghilangkan kesempatan kita untuk mendapatkan manfaat dari pinjaman tersebut.

Utang kepada rentenir sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan darurat karena kebutuhan yang sangat mendesak yang tidak mungkin dipenuhi dari sumber-sumber lain yang lebih fleksibel. Utang kepada rentenir dapat diambil bila kita sangat yakin mampu mengembalikan pinjaman tersebut tanpa mengganggu kondisi keuangan kita, misalnya karena penghasilan yang didapat dari uang pinjaman tersebut jauh lebih besar dari bunga yang diminta oleh rentenir.

Utang kepada rentenir sebaiknya dihindari, namun kalau terpaksa berutang dan sudah jatuh tempo untuk membayar, maka sama sekali tidak boleh ditunda pembayarannya, karena bisa berakibat sangat fatal bagi peminjamnya. Menunda pembayaran utang kepada rentenir dapat berujung pada penyitaan aset yang kita miliki dan pemasukan akan terhenti bila utang tersebut dipergunakan untuk membeli barang produktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar